ASOSIASI

29/11/10

ANGGARAN DASAR
ASSOSIASI JALUR SUKSES ( AJS )
KABUPATEN KLATEN

BAB I
DASAR
Pasal 1
a. Undang – Undang No. 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem
b. Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1990 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar
c. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah No. 21 Tahun 2002 tentang Pengendalian Pemanfaatan Flora dan Fauna yang tidak dilindungi
Pasal 2
Pertemuan penangkar burung pada tanggal 20 Januari 2010 bertempat di rumah Bpk Mahmudi, Sobrah Gede, Buntalan, Klaten Tengah, Klaten.

BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 3
Assosiasi ini bermaksud untuk menunjukkan adanya rasa persatuan bagi pembudidaya dan penggemar satwa liar, khususnya burung kicauan berdasarkan hobi atau kegemaran.
Pasal 4
Assosiasi bertujuan memberikan wadah bagi pembudidaya burung kicauan agar tidak terjadi persaingan yang tidak sehat.



BAB III
NAMA DAN KEDUDUKAN
Pasal 5
Assosiasi ini bernama ASSOSIASI JALUR SUKSES KABUPATEN KLATEN selanjutnya disingkat sebagai AJS.
Pasal 6
Assosiasi ini berkedudukan di Sorobujan, RT/ RW : 02/16, Jimbung, Kalikotes, Klaten.

BAB IV
KEANGGOTAAN DAN PENGURUS
Pasal 7
Keanggotaan Assosiasi bersifat terbuka dan sukarela, di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 8
Pengurus Assosiasi dipilih dan diseujui oleh anggota, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB V
PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur pada Anggaran Rumah Tangga.

Pengikut